Apakah Indonesia Negara Kapitalis Liberal?


Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dalam diskusi bertajuk Tantangan Bangsa Indonesia Kini dan Masa Depan di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat (14/08/2019) menyebut Indonesia merupakan negara saat ini telah menganut sistem kapitalis yang liberal. Namun, Indonesia, malu untuk mengakuinya.

Negara ini, kata Surya, selalu mendeklarasikan diri sebagai negara Pancasila lantaran malu-malu kucing untuk mengakui bahwa sistem yang dianut sesungguhnya adalah kapitalis liberal.

"Kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan Indonesia hari ini adalah negara kapitalis, yang liberal, itulah Indonesia hari ini," kata Surya.

Lebih lanjut Surya menyampaikan bahwa sistem negara kapitalis liberalis ini, sangat jelas terlihat saat ada kompetisi politik dalam negara ini.

"Ketika kita berkompetisi, wani piro. Saya enggak tahu lembaga pengkajian UI ini sudah mengkaji wani piro itu saya enggak tahu, praktiknya yang saya tahu money is power, bukan akhlak, bukan kepribadian, bukan juga ilmu pengetahuan. Above all, money is power," kata Surya.

Riki Frindos, praktisi industri keuangan menyimpulkan bahwa berdasarkan keterlibatan pemerintah secara kuantitatif dalam perekonomian negara, Indonesia tergolong negara “kapitalis”. Aktivitas ekonomi sebagian besar berjalan sendirinya, tanpa campur tangan pemerintah. Akan tetapi ini dapat kita baca sebagai masih belum berkembangnya kelembagaan negara dalam menangani aspek-aspek perekonomian negara, bukan berarti karena keinginan kita (07/02/2018).

Apa Yang Dimaksud Kapitalisme?

Tokoh kapitalisme, Adam Smith mengatakan bahwa kapitalisme merupakan suatu sistem yang bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat negara apabila pemerintah tidak mengintervensi kebijakan dan mekanisme pasar. Sedangkan Max Weber memberi pengertian bahwa kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berlaku pada suatu pasar dan dipacu untuk menghasilkan keuntungan dengan kegiatan tukar menukar di pasar tersebut.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengartikan kapitalsime ialah suatu sistem sosial dalam masyarakat yang muncul karena cara produksi yang memisahkan kaum buruh dari alat-alat produksi.
Simpulannya, kapitalisme atau kapital adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dengan prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna memperoleh keuntungan bersama, tetapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi.

Ciri-ciri kapitalisme menurut Serenata (2020), yaitu:
  • Pengakuan atas hak-hak pribadi masing-masing individu.
  • Pemilikan alat-alat produksi oleh individu.
  • Individu bebas memilih pekerjaan atau usaha sendiri.
  • Ekonomi diatur oleh mekanisme pasar.
  • Pemerintah punya peran yang amat kecil dalam kegiatan ekonomi.
  • Motif yang menggerakkan perekonomian ialah untuk mendapatkan laba.
  • Manusia dipandang sebagai homo-economicus, yakni pribadi yang selalu mengejar keuntungan sendiri.
  • Paham individualisme didasarkan materaliasme atau hedonisme (warisan zaman Yunani Kuno).
Apa keuntungan dan kerugian dari kapitalisme?
Merujuk dari situs tokopedia, kelebihan kapitalisme adalah:
  • Pemanfaatan sumber daya dan distribusi barang lebih efektif.
  • Masyarakat bebas melakukan hal yang terbaik untuk perkembangan dirinya sendiri.
  • Masyarakat akan menjadi lebih untuk mengatasi persaingan dagang.
  • Tenaga, waktu, dan biaya untuk pengawasan politik dan sosial bisa diminimalisir.
  • Pertumbuhan ekonomi cenderung pesat.
  • Distribusi barang akan lebih cepat dan efisien.
  • Seseorang yang berbisnis akan lebih dihargai.
Ada kelebihan tentu ada kekurangan. Kekurangan kapitalisme adalah:
  • Munculnya persaingan pasar monopolistik dan persaingan tidak sempurna.
  • Sering ada konflik bahwa pengusaha dengan modal besar saja yang bisa menguasai pasar.
  • Pengusaha cenderung materialistik karena perekonomian jadi memiliki orientasi hanya pada uang.
  • Perusahaan kecil cenderung diambil alih oleh perusahaan besar yang mengejar keuntungan semata.
  • Mulai munculnya eksploitasi terhadap sumber daya alam demi keuntungan besar.
  • Perputaran uang cenderung berpusat kepada segelintir orang saja. Akibatnya tidak semua orang bisa menikmati kekayaan dan kekuasaan.

Apa Yang Dimaksud Liberalisme?
 
Kata “liberal” berasal dari kata bahasa Latin yaitu “liber” yang berarti bebas/bukan budak. Dengan berkembangnya zaman, kata liberal dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan berpikiran terbuka, murah hati, atau bebas dari pengekangan dan prasangka.

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Ideologi liberal atau liberalisme merupakan salah satu jenis paham atau ideologi yang menjunjung kebebasan, dan mengakui hak-hak individual baik dalam bidang politik, agama, sosial, ekonomi maupun kebudayaan yang dilindungi oleh campur tangan negara serta badan-badan yang lain.

Yusron (2019) menyampaikan pada masa kini, liberalisme dianggap dapat tumbuh dalam sistem pemerintahan demokrasi, karena dalam sistem demokrasi juga mementingkan kebebasaN individu walaupun kebebasan tersebut tidak seperti liberalisme.
Liberalisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Adanya beberapa kewajiban dan hak yang bersifat mutlak dan tidak bisa dilanggar oleh kekuasaan apapun.
  • Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual yang meliputi kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
  • Pemerintah hanya dapat mengatur sebagian kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat dapat belajar banyak membuat keputusan dalam kehidupan masing-masing.
  • Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk, sehingga dalam paham ini tidak boleh adanya perbudakan.
Negara dikatakan sejahtera apabila semua masyarakat atau sebagian besar masyarakatnya merasa berbahagia.
Lebih lanjut disampaikan pula kelebihan dari liberalisme yaitu:
  • Mendorong masyarakat untuk terus berkembang dan berkretivitas, sebab tidak adanya batasan antar individu.
  • Setiap manusia memiliki hak yang sama, baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama maupun budaya
  • Adanya persaingan antar individu, sehingga individu tersebut dapat berkembanga dengan baik dan dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
  • Tidak adanya paksaan dalam memilih atau mengikuti partai politik yang ada di negara tersebut.
Dalam bidang ekonomi sangat maju, karena di negara yang menganut ideologi liberalisme ini mengedepankan untuk mencari sebuah keuntungan.
Sedangkan kekurangannya adalah:
  • Seorang individu yang memiliki modal lebih banyak cenderung menguasai negara, maka dari itu akan berakibat adanya kesenjangan antara yang miskin dan kaya. Dalam arti lain, yang kaya semakin kaya, yang miskin akan semakin miskin.
  • Memunculkan adanya kelompok masyarakat yang menganggap dirinya lebih tinggi dari kelompok lainnya.
  • Adanya pers yang dilakukan oleh pihak swasta, yang menyebabkan pemerintahan sulit untuk melakukan pembatasan dan pengontrolan. Dimana pers sebagai media masa dan media komunikasi yang sangat efektif untuk medukung misi dan kepentigan mereka.
  • Pemerintah sulit dalam melakukan pemerataan pendapatan, dikarenakan adanya persaingan yang bersifat bebas. Sehingga akan menyebabkan orang yang memiliki modal akan memiliki pendapatan yang besar dan golongan pekerja hanya memiliki pendapatan kecil.
Adanya monopili yang dilakukan oleh orang kaya terhadap orang kecil atau miskin yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Bagaimana dengan Indonesia kini?


Demokrasi liberal dapat diartikan sebagai demokrasi yang didasarkan pada hak-hak individu. Setiap warga negara (individu) dapat menjadi pihak yang berkuasa dalam sistem demokrasi ini tanpa memandang dari suku atau agama mana individu tersebut berasal.

Menurut Robert Dahl, ada dua konsep penting yang ada dalam demokrasi liberal. Kedua konsep tersebut adalah kontestasi dan partisipasi. Kontestasi (perdebatan, penyanggahan) dapat terwujud dengan adanya hak untuk membentuk partai dan kebebasan pers. Adanya kebebasan membentuk partai memungkinkan terakomodasinya aspirasi individu yang seringkali berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Perbedaan pandangan politik yang terakomodir itulah yang menjadi salah satu pemicu timbulnya kontestasi. Pada masa demokrasi liberal, budaya kontestasi sangatlah kental sampai-sampai perubahan kabinet terlihat begitu dinamis. Bagaimana tidak, ada 7 kabinet yang berkuasa hanya dalam kurun waktu 9 tahun berlakunya demokrasi liberal.

Saad Fajrul (2020) mengutarakan ada ciri-ciri tertentu yang dimiliki oleh sistem demokrasi liberal, yaitu:
  • Partisipasi politik yang bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
  • Pemungutan suara melalui pemilu dalam periode tententu secara rahasia.
  • Terfasilitasinya kebebasan individu.
  • Pemerintahan yang dapat membentuk hukum (undang-undang atau semacamnya) sesuai dengan suara mayoritas di parlemen.
  • Kekuasaan pemerintah yang terbatas.

Secara ekonomi, Mochtar Naim (2011), seorang sosiolog menyatakan sistem ekonomi Indonesia yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.

Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4). Lalu disambung lagi dengan Pasal 34 Ayat 1: ”Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara”; Ayat 2: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”; dan Ayat 3: ”Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Sistem ekonomi yang dualistik dijelaskan oleh Mochtar yaitu terbentuklah jurang menganga antara 95 persen penduduk yang merupakan rakyat asli, pribumi, yang sejak semula hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan terbelakang, dan penyertaan sekitar 5 persen dari ekonomi nasional yang ”bergedumpuk” di sektor nonformal. Sementara 5 persen lainnya, umumnya nonpribumi, menguasai 95 persen kekayaan ekonomi negeri ini: dari hulu sampai ke muara, di darat, laut, dan bahkan udara di negara kepulauan terbesar di dunia ini.

Hal ini diaminkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak (2018). Dahnil mengatakan Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia, penguasaan sumber-sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan kita tidak berdaulat sebagai bangsa.

"Sektor keuangan/perbankan yang dikuasai oleh perusahaan asing, telekomunikasi, bahkan ekonomi digital melalui online pun mulai dikuasai perusahaan asing kita kehilangan kedaulatan ekonomi karena cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara tidak kita kuasai," kata Dahnil, Jumat (12/10/2018).

Bagir Manan, Guru Besar Universitas Padjajaran dalam suatu kesempatan Seminar Nasional dengan tema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019, menyampaikan bahwa ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD.

Pertama, prinsip sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan. Kedua, prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga, prinsip bahwa cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Ini adalah esensi dari pasal 33,” ujarnya.

Sedangkan, sarana untuk menyelenggarakan Pasal 33 itu, Bagir Manan melanjutkan, adalah koperasi. Namun, meskipun sekarang sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak berdiri koperasi, tetapi Bagir Manan melihat hal itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan para pembuat UUD. Para pembuat UUD menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.

“Koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum, atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan. Tidak sekadar gerakan ekonomi rakyat, koperasi dimaksudkan agar rakyat mempunyai kemandirian dan kemampuan sendiri sehingga membangun harga diri. Rakyat mempunyai harga diri,” ucap mantan Ketua Dewan Pers itu.

Secara politik dan demokrasi, Tito Karnavian tak memungkiri demokrasi di Indonesia terus berkembang pascareformasi 1998 silam. Namun, menurut dia, demokrasi yang ada saat ini justru mengarah ke demokrasi liberal (Hanz Jimenez Salim, 2017).

Tito mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan demokrasi di Indonesia saat ini mengarah ke liberal. Satu di antaranya kebebasan berekspresi di depan umum yang terlalu luas.

"Sistem demokrasi saat ini sudah mengarah ke liberal. Kebebasan berekspresi di muka umum, dibuka terlalu luas, terlalu lebar," kata Tito, Jakarta, Senin (14/8/2017).

3 komentar:

  1. Mengapa bangsa Indonesia yang menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang secara konseptual lebih baik bila dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis ataupun sistem ekonomi kapitalis sampai saat ini sebagian besar rakyatnya masih tetap miskin

    BalasHapus
  2. contoh nyata kasus, sistiem pemerintahan liberalisme akan memunculkan kapitalisme

    BalasHapus