Apakah Indonesia Negara Kapitalis Liberal?

Indonesia: Kapitalisme Liberal dan Tantangan Bangsa

Analisis  ·  Politik & Ekonomi

Indonesia: Antara Kapitalisme, Liberalisme, dan Tantangan Bangsa Kini dan Masa Depan

Oleh: Massaputro Delly TP.

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dalam diskusi bertajuk Tantangan Bangsa Indonesia Kini dan Masa Depan di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat (14/08/2019) menyebut Indonesia merupakan negara yang saat ini telah menganut sistem kapitalis yang liberal. Namun, Indonesia malu untuk mengakuinya.

Negara ini, kata Surya, selalu mendeklarasikan diri sebagai negara Pancasila lantaran malu-malu kucing untuk mengakui bahwa sistem yang dianut sesungguhnya adalah kapitalis liberal.

"Kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan Indonesia hari ini adalah negara kapitalis, yang liberal, itulah Indonesia hari ini." — Surya Paloh

Lebih lanjut Surya menyampaikan bahwa sistem negara kapitalis liberalis ini sangat jelas terlihat saat ada kompetisi politik dalam negara ini.

"Ketika kita berkompetisi, wani piro. Saya enggak tahu lembaga pengkajian UI ini sudah mengkaji wani piro itu saya enggak tahu, praktiknya yang saya tahu money is power, bukan akhlak, bukan kepribadian, bukan juga ilmu pengetahuan. Above all, money is power." — Surya Paloh

Riki Frindos, praktisi industri keuangan menyimpulkan bahwa berdasarkan keterlibatan pemerintah secara kuantitatif dalam perekonomian negara, Indonesia tergolong negara "kapitalis". Aktivitas ekonomi sebagian besar berjalan sendirinya, tanpa campur tangan pemerintah. Akan tetapi ini dapat kita baca sebagai masih belum berkembangnya kelembagaan negara dalam menangani aspek-aspek perekonomian negara, bukan berarti karena keinginan kita (07/02/2018).

Apa Yang Dimaksud Kapitalisme?

Tokoh kapitalisme, Adam Smith mengatakan bahwa kapitalisme merupakan suatu sistem yang bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat negara apabila pemerintah tidak mengintervensi kebijakan dan mekanisme pasar. Sedangkan Max Weber memberi pengertian bahwa kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berlaku pada suatu pasar dan dipacu untuk menghasilkan keuntungan dengan kegiatan tukar menukar di pasar tersebut.

Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengartikan kapitalisme ialah suatu sistem sosial dalam masyarakat yang muncul karena cara produksi yang memisahkan kaum buruh dari alat-alat produksi.

Simpulannya, kapitalisme atau kapital adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dengan prinsip tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna memperoleh keuntungan bersama, tetapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi.

Ciri-ciri kapitalisme menurut Serenata (2020):

  • Pengakuan atas hak-hak pribadi masing-masing individu.
  • Pemilikan alat-alat produksi oleh individu.
  • Individu bebas memilih pekerjaan atau usaha sendiri.
  • Ekonomi diatur oleh mekanisme pasar.
  • Pemerintah punya peran yang amat kecil dalam kegiatan ekonomi.
  • Motif yang menggerakkan perekonomian ialah untuk mendapatkan laba.
  • Manusia dipandang sebagai homo-economicus, yakni pribadi yang selalu mengejar keuntungan sendiri.
  • Paham individualisme didasarkan materialisme atau hedonisme (warisan zaman Yunani Kuno).

Keuntungan dan kerugian dari kapitalisme, merujuk dari situs Tokopedia:

✔ Kelebihan

  • Pemanfaatan sumber daya dan distribusi barang lebih efektif.
  • Masyarakat bebas melakukan hal terbaik untuk perkembangan dirinya.
  • Masyarakat menjadi lebih siap mengatasi persaingan dagang.
  • Tenaga, waktu, dan biaya pengawasan bisa diminimalisir.
  • Pertumbuhan ekonomi cenderung pesat.
  • Distribusi barang lebih cepat dan efisien.
  • Seseorang yang berbisnis akan lebih dihargai.

✘ Kekurangan

  • Munculnya persaingan pasar monopolistik dan tidak sempurna.
  • Pengusaha modal besar cenderung menguasai pasar.
  • Orientasi perekonomian hanya pada uang.
  • Perusahaan kecil cenderung diambil alih perusahaan besar.
  • Eksploitasi sumber daya alam demi keuntungan besar.
  • Perputaran uang berpusat pada segelintir orang.

Apa Yang Dimaksud Liberalisme?

Kata "liberal" berasal dari kata bahasa Latin yaitu "liber" yang berarti bebas/bukan budak. Dengan berkembangnya zaman, kata liberal dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan berpikiran terbuka, murah hati, atau bebas dari pengekangan dan prasangka.

Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Ideologi liberal atau liberalisme merupakan salah satu jenis paham atau ideologi yang menjunjung kebebasan, dan mengakui hak-hak individual baik dalam bidang politik, agama, sosial, ekonomi maupun kebudayaan yang dilindungi dari campur tangan negara serta badan-badan yang lain.

Yusron (2019) menyampaikan pada masa kini, liberalisme dianggap dapat tumbuh dalam sistem pemerintahan demokrasi, karena dalam sistem demokrasi juga mementingkan kebebasan individu walaupun kebebasan tersebut tidak seperti liberalisme.

Liberalisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Adanya beberapa kewajiban dan hak yang bersifat mutlak dan tidak bisa dilanggar oleh kekuasaan apapun.
  • Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual: kebebasan berbicara, beragama, dan pers.
  • Pemerintah hanya dapat mengatur sebagian kehidupan masyarakat.
  • Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk; tidak boleh ada perbudakan.

Kelebihan dari liberalisme:

  • Mendorong masyarakat untuk terus berkembang dan berkreativitas.
  • Setiap manusia memiliki hak yang sama dalam bidang sosial, politik, ekonomi, agama maupun budaya.
  • Adanya persaingan antar individu menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi.
  • Tidak adanya paksaan dalam memilih atau mengikuti partai politik.
  • Dalam bidang ekonomi sangat maju karena mengedepankan pencarian keuntungan.

Sedangkan kekurangannya adalah:

  • Individu bermodal besar cenderung menguasai negara; kesenjangan antara miskin dan kaya melebar.
  • Memunculkan kelompok yang menganggap dirinya lebih tinggi dari kelompok lain.
  • Pers swasta menyulitkan pemerintah dalam pembatasan dan pengontrolan.
  • Pemerintah sulit melakukan pemerataan pendapatan akibat persaingan bebas.
  • Monopoli oleh orang kaya yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Bagaimana dengan Indonesia Kini?

Demokrasi liberal dapat diartikan sebagai demokrasi yang didasarkan pada hak-hak individu. Setiap warga negara (individu) dapat menjadi pihak yang berkuasa dalam sistem demokrasi ini tanpa memandang dari suku atau agama mana individu tersebut berasal.

Menurut Robert Dahl, ada dua konsep penting dalam demokrasi liberal: kontestasi dan partisipasi. Kontestasi dapat terwujud dengan adanya hak untuk membentuk partai dan kebebasan pers. Pada masa demokrasi liberal, budaya kontestasi sangatlah kental sampai-sampai perubahan kabinet terlihat begitu dinamis — ada 7 kabinet yang berkuasa hanya dalam kurun waktu 9 tahun berlakunya demokrasi liberal.

Saad Fajrul (2020) mengutarakan ciri-ciri sistem demokrasi liberal:

  • Partisipasi politik yang bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
  • Pemungutan suara melalui pemilu dalam periode tertentu secara rahasia.
  • Terfasilitasinya kebebasan individu.
  • Pemerintahan yang dapat membentuk hukum sesuai dengan suara mayoritas di parlemen.
  • Kekuasaan pemerintah yang terbatas.

Secara ekonomi, Mochtar Naim (2011), seorang sosiolog menyatakan sistem ekonomi Indonesia yang berkembang sampai saat ini masih bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik.

UUD 1945 — Pasal 33 & 34

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (Pasal 33 Ayat 1).

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" (Pasal 33 Ayat 2).

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" (Pasal 33 Ayat 3).

"Fakir miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara" (Pasal 34 Ayat 1).

"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak" (Pasal 34 Ayat 3).

Sistem ekonomi yang dualistik dijelaskan oleh Mochtar: terbentuklah jurang menganga antara 95 persen penduduk yang merupakan rakyat asli pribumi yang hidup dalam kemiskinan dan kebodohan, sementara 5 persen lainnya umumnya nonpribumi menguasai 95 persen kekayaan ekonomi negeri ini — dari hulu sampai ke muara, di darat, laut, dan bahkan udara di negara kepulauan terbesar di dunia ini.

Hal ini diaminkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak (2018). Dahnil mengatakan Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia; penguasaan sumber-sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan kita tidak berdaulat sebagai bangsa.

"Sektor keuangan/perbankan yang dikuasai oleh perusahaan asing, telekomunikasi, bahkan ekonomi digital melalui online pun mulai dikuasai perusahaan asing — kita kehilangan kedaulatan ekonomi karena cabang-cabang ekonomi yang penting bagi negara tidak kita kuasai." — Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat 12 Oktober 2018

Bagir Manan, Guru Besar Universitas Padjajaran, dalam Seminar Nasional "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, 18 Agustus 2019, menyampaikan bahwa ada tiga prinsip dalam Pasal 33 UUD: (1) sistem ekonomi atas dasar kekeluargaan, (2) prinsip demokrasi ekonomi, dan (3) cabang-cabang ekonomi penting bagi negara dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan sarana untuk menyelenggarakan Pasal 33 adalah koperasi. Bagir Manan melihat bahwa meskipun sudah ada Kementerian Koperasi dan UKM serta banyak koperasi berdiri, hal itu tidak sesuai dengan amanat para pembuat UUD yang menginginkan koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi rakyat.

"Koperasi adalah sebuah gerakan, bukan sekadar bentuk badan hukum atau badan usaha yang tidak berbeda dengan perusahaan. Rakyat mempunyai harga diri." — Bagir Manan, mantan Ketua Dewan Pers

Secara politik dan demokrasi, Tito Karnavian tak memungkiri demokrasi di Indonesia terus berkembang pascareformasi 1998. Namun, menurut dia, demokrasi yang ada saat ini justru mengarah ke demokrasi liberal (Hanz Jimenez Salim, 2017).

"Sistem demokrasi saat ini sudah mengarah ke liberal. Kebebasan berekspresi di muka umum, dibuka terlalu luas, terlalu lebar." — Tito Karnavian, Jakarta, Senin 14 Agustus 2017
— ✦ —

3 komentar:

  1. Mengapa bangsa Indonesia yang menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang secara konseptual lebih baik bila dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis ataupun sistem ekonomi kapitalis sampai saat ini sebagian besar rakyatnya masih tetap miskin

    BalasHapus
  2. contoh nyata kasus, sistiem pemerintahan liberalisme akan memunculkan kapitalisme

    BalasHapus